BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Dunia sedang mengalami berbagai pergeseran dan perubahan, mulai dari yang sifatnya kebijakan, kesepakatan, maupun strategi-strategi untuk bertahan dari masing-masing negara. Gelombang perubahan yang terjadi di Indonesia baik yang bersifat politik, ekonomi, sosial dan budaya membawa dampak yang begitu besar bagi semua komponen bangsa ini, tidak terkecuali Departemen Pendidikan Nasional. Tentu saja perubahan ini mendatangkan konsekuensi, terutama dalam bentuk pengujian terhadap kemampuan departemen ini memenuhi harapan-harapan dari seluruh stakeholders-nya. Ketika membangun manusia melalui pendidikan, sistem yang kita bangun dituntut tidak hanya untuk membangun kemampuan intelektual peserta didik. Sistem harus mampu pula membangun kemampuan untuk mengekspresikan dan mengatualisasikan dirinya melalui buah pikiran dan perasaannya dengan tetap memperhatikan moral, etika, dan kaidah-kaidah agama. Tidak hanya itu, sistem harus memerhitungkan arena persaingan talenta yang harus dihadapi oleh para lulusan pendidikan nasional di kemudian hari. Tidak satupun komponen bangsa yang luput dari upaya pencerdasan yang kita hadapi ini. Makalah ini akan membahas mengenai implementasi otonomi strategi nasional di bidang pendidikan.
- Rumusan Masalah
1) Apa implementasi otonomi strategi nasional di bidang pendidikan?
2) Bagaimana realisasi anggaran pendidikan saat ini?
BAB II
PEMBAHASAN
Kata startegi berasal dari kata strategos (Yunani) yang diartikan sebagai The Art of general. Pengertian tersebut dimaksudkan sebagai kemampuan para jendral perang mengemukakan pengertian startegi yang antara lain :
1) Antonius Henri Jomini yang menyatakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang di atas peta yang meliputi seluruh kawasan operasi.
2) Karl von Clausewitz menyatakan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang.
3) Liddle Hart menyataakan bahhwa strategi adalah seni untuk mendristribusikan dan mengguanakan sarana-sarana militer untuk mencapai tujuan politik.
Strategi nasional diartikan sebagai “seni dan ilmu mengembangkan atau menggunakan kekuatan nasional (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahan dan keamanan)(IPOLEKSOS-BUDHANKAM) baik dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan”. Dasar pemikiran dalam menyusun strategi nasioanal bersumber dari sistem manajemen nasional sesuai dengan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Implementasi otonomi strategi nasional dibidang pendidikan yaitu mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti. Dengan adanya anggaran APBD sebesar 20%, dimana pemenuhan anggaran tersebut diprediksi akan meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan bangsa. Sebagian besar masyarakat kita hingga saat ini masih berpandangan bahwa kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan hanyalah terletak di pundak Pemerintah Pusat melalui APBN-nya. Padahal, sebagaimana dituliskan secara tegas di dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pengalokasian minimum 20% anggaran pendidikan juga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah melalui APBD-nya. Artinya, setiap Pemerintah Daerah di tingkat Propinsi, Kabupaten, dan Kotamadya harus juga melaksanakan amanat konstitusi yang sama tersebut.Ironinya, sekitar 44 Kabupaten saja yang baru mengalokasikan anggaran pendidikan di atas 20% dari APBD-nya. Dengan kata lain, pelaksanaan kewajiban konstitusi itu baru dipenuhi tidak lebih dari 10% dari total 483 Kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari yang belum menyentuh 20% anggaran pendidikan tersebut, sekitar 90% Kabupaten masih mengalokasikan anggaran pendidikan di bawah 10%, bahkan beberapa di antaranya masih saja ada yang menganggarkan di bawah 5%. Dari hal tersebut, maka semua lapisan masyarakat mempunyai tugas lanjutan yang lebih besar yaitu bagaimana menumbuhkembangkan kesadaran akan arti pentingnya pendidikan di tengah-tengah roda jaman yang begerak begitu cepat. Tentunya bukan sekedar dari sisi anggaran, tetapi juga dimulai dari peningkatan budaya belajar-mengajar hingga membangun komitmen tinggi bagi para penentu kebijakan di seluruh penjuru tanah air terhadap dunia pendidikan Indonesia.
Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan. Dalam hal ini pendidik harus memenuhi empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, k ompetensi profesional dan kompetensi kepribadian. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan yang mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara-cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprehensif, yang mana didalamnya mencakup beberapa hal diantaranya adalah: perencanaan, penerapan dan evaluasi. Perencanaan kurikulum adalah langkah awal membangun kurikulum ketika pekerja kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik. Penerapan Kurikulum atau biasa disebut juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam tindakan operasional. Evaluasi kurikulum merupakan tahap akhir dari pengembangan kurikulum untuk menentukan seberapa besar hasil-hasil pembelajaran, tingkat ketercapaian program-program yang telah direncanakan, dan hasil-hasil kurikulum itu sendiri. Dalam pengembangan kurikulum, tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia pendidikan saja, namun di dalamnya melibatkan banyak orang, seperti: politikus, pengusaha, orang tua peserta didik, serta unsur – unsur masyarakat lainnya yang merasa berkepentingan dengan pendidikan.
Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadahi. Secara historis peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan di tanah air sangat besar, akan tetapi strategi pemerintah dalam pembangunan pendidikan selama ini belum mampu menggali potensi tersebut bahkan dalam beberapa kasus mematikannya. Sebagian pejabat pemerintah masih melihat kehadiran sekolah swasta sebagai pesaing sekolah negeri daripada sebagai mitra pembangunan. Dalam skala mikro sekolah, marginalisasi peran masyarakat dan orangtua dalam pengelolaan pendidikan diwujudkan dengan adnya lembaga BP3 sekolah yang perannya hanya sebatas sebagai sumber dana tambahan bagi sekolah. Tidak seimbangnya antar hak dan kewajiban anggota BP3 dalam manajemen sekolah telah menjadikan lembaga yang seharusnya mewadahi partisipasi masyarakat dan orang tua ini menjadi lembaga yang tidak di minati anggotanya. Oleh karena itu, keadaan ini harus segera di koreksi untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Masyarakat dan orang tua sudah saatnya diikutsertakan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah. Komite sekolah yang diperkenalkan melalui program jaring pengaman sosial. Bidang pendidikan perlu terus dilembagakan. Komite sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, guru senior, wakil orangtua (BP3), tokoh masyarakat, dan wakil siswa mempunyai peran yang lebih luas dari pada BP3. Komite sekolah merupakan forum pengambilan keputusan bersama antara sekolah dan masyarakat dalam perencanaan. Implementasi, monitoring, dan evaluasi program kerja yang dilakukan oleh sekolah.
Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonommi keilmuan dan manajemen.
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen kompetensinya. Salah satu tuntutan pembangunan nasional adalah tersedianya tenaga-tenaga yang cakap dan terampil dalam jumlah yang memadai, maka SISDIKNAS tidak dapt melepaskan diri dari kebutuhan masyarakat terhadap tenaga-tenaga tersebut. Selanjutnya untuk memenuhi tuntutuan tersebut upaya-upaya yang dilakukan antara lain melalui penekanan pada konsep-konsep sebagai berikut :
1. Konsep pendidikan berkelanjutan
Ketentuan pemerintah mengenai jalur penyelenggaraan pendidikan yaitu jalur pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah. Dua jalur tersebut dalam pelaksanaanya memiliki karakteristik yang berbeda. Pendidikan berkelajutan ini termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, jalur pendidikan berkelanjutan tidak terbatas pada usia dan ruang sekolah secara formal. Pendidikan berkelanjutan adalah konsep pendidikan yang berlangsung sepanjang hayat, termasuk dalam konsep ini adalah bentuk pelatihan yang mempunyai ciri sebagai berikut :
a. Pelatihan mengasumsikan adanya dasar pendidikan formal. Pelatihan mempunyai konotasi keterampilan tertentu.
b. Modalitas pendidikan dan pelatihan berbeda.
c. Dimensi pengembangan perilaku berbeda.
2. Pendidikan dan Pelatihan
Tinjauan teoritik di atas menunjukkan bahwa pembedaan antara pendidikan (formal) dan pelatihan adalah artifisial. Keduanya saling mengisi dalam rangka pengembangan manusia Indonesia seutuhnya sebagai pelaksana pembangunan.
Memperhatikan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa manajemen pendidikan sebagai kebutuhan nasional artinya bahwa manajemen pendidikan harus memperhatikan kebutuhan manusia dalam konstalasi pembangunan nasional, dimana ditemukan konsep pendidikan berkelanjutan, yaitu konsep pendidikan yang tidak mengenal batas usia dan ruang secara formal, dan merupakan konsep pendidikan sepanjang hayat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Strategi nasional diartikan sebagai seni dan ilmu mengembangkan atau menggunakan kekuatan nasional ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahan dan keamanan baik dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
2. Implementasi otonomi strategi nasional dibidang pendidikan yaitu:
a) Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti
b) Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal.
c) Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan.
d) Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
e) Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
http://jurnalhukum.blogspot.com/2008/08/implementasi-20-anggaran-pendidikan.html
http://www.slideboom.com/presentations/43012/Rencana-Strategis-Pendidikan
http://www.penapendidikan.com/mengupas-otonomi-pendidikan.html
http://www.scribd.com/doc/16554124/makalah-perkembangan-kurikulum?secret_password=&autodown=pdf
http://www.docstoc.com/docs/downloaddoc.aspx/?doc_id=21294128&pt=16&ft=11
0 komentar:
Posting Komentar